Mereka akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasar kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa mengikuti ujian.
“Prioritas penempatan bagi yang telah lulus nilai ambang batas dilakukan berdasar urutan kategori pelamar, yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” ucapnya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News