
“Keduanya secara sadar memalsukan kuitansi pemakaian uang. Penggunaannya ada yang fiktif dan ada yang memang digunakan,” ujarnya.
Roberto mengatakan tersangka AS diperiksa dalam berkas terpisah dan saat ini masih proses pemenuhan.
Tersangka II dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp1 miliar. (ant)
BACA JUGA: Kepentingan Pribadi Korupsi Minyak Goreng Luar Biasa, Kata Sultan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News