GenPI.co Jogja - Seorang pengayuh becak berinisial DP di Kota Yogyakarta melakukan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur.
DP yang juga seorang pengamen itu berhasil ditangkap oleh petugas Polresta Yogyakarta pada Senin (9/5) lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Afri Sawitri mengatakan terungkapnya tindak asusila ini berdasar laporan dari seorang warga Kecamatan Gedongtengen berinisial FG.
BACA JUGA: 4 Remaja Jadi Korban Kejahatan Jalanan, Polres Sleman Cari Pelaku
Dalam laporan yang diterima, anaknya yang berinisial AR (5) telah dicabuli oleh DP di belakang masjid daerah Gedongtengen pada awal Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
Awal mula kejadian saat AR bersama temannnya IP yang juga menjadi korban, pergi ke warung yang lokasinya tak jauh dari masjid, untuk membeli jajanan.
BACA JUGA: Bryan Yoga Kusuma Disebut Tak Melarikan Diri dari Polres Sleman
DP yang juga sedang membeli minuman itu kemudian menyapa AR dan IP. Tersangka lalu membelikan beberapa jajanan dan memberi uang Rp10 ribu kepada 2 korban.
Ketiganya lalu meninggalkan warung. Namun saat di jalan, DP tiba-tiba menggendong AR dan menciuminya.
BACA JUGA: Urai Kemacetan, Polres Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Setelah puas, DP menurunkan AR dari gendongan. Lalu jongkok dan mendekati IP untuk menciumi juga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News