“Korban jingga kini masih menjalani perawatan medis pascaoperasi akibat pemukulan itu,” ujarnya.
I Nengah mengatakan HA saat ini telah ditahan di Polsek Sewon untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Pelaku dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: 4 Remaja Jadi Korban Kejahatan Jalanan, Polres Sleman Cari Pelaku
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News