
3. Seleksi Administrasi
Proses ini, pihak panitia akan melakukan verifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Bagi pelamar yang tidak lulus bisa melakukan penyanggahan. Sedangkan untuk yang lulus bisa mencetak kartu ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar
Pelamar pada tahapan ini akan menjalani ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
BACA JUGA: Kepala BKPSDM Yogya: Peserta CPNS Positif COVID-19 Bisa Ujian
Dari hasilnya, pelamar yang lulus bisa melanjutkan ke proses ujian seleksi kompetensi bidang.
5. Seleksi Kompetensi Bidang
Masuk tahapan ini, pelamar akan mengikuti ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) dan pihak panitia akan mengumumkan hasilnya.
6. Pengumuman Kelulusan
BACA JUGA: Ikut Tes CPNS dan PPPK? Simak Lokasi dan Syaratnya di Sini
Pada proses ini, panitia mengumumkan hasil integrasi antara SKD dan SKB. Bagi yang tak dinyatakan lulus bisa melakukan penyanggahan.
Panitia pun akan mengumumkan hasil sanggah dan bersifat mutlak tidak bisa diganggu gugat.
BACA JUGA: Untung Melimpah! PNS Asal Gunungkidul Ini Sukses Ternak Sapi
Sementara untuk yang dinyatakan lulus bisa bisa melakukan pemberkasan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News