Gunungkidul Yakinkan Urus Surat Kesehatan Hewan Tak Rumit

Gunungkidul Yakinkan Urus Surat Kesehatan Hewan Tak Rumit - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pengurusan surat kesehatan hewan sebagai syarat menjual ternak, tidak rumit. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan pengurusan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai syarat menjual ternak, tidak rumit.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Gunungkidul Retno Widyastuti mengatakan dokumen SKKH pun bisa diterbitkan paling lama tiga hari.

Retno mengungkapkan proses pengurusahan SKKH itu memang cukup panjang. Salah satunya yakni tahapan pemeriksaan kesehatan hewan.

BACA JUGA:  Penyakit Mulut dan Kuku, Harga Sapi di Gunungkidul Turun Rp6 Juta

“Petugas perlu jaminan ternak dalam kondisi aman,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (19/6).

Dia menyebut dalam pemeriksaan kesehatan itu, ternak harus diambil sampelnya untuk diperiksa di laboratorium yang ada di Gunungkidul.

BACA JUGA:  Duh, Kasus Kekerdilan di Gunungkidul saat Ini Capai 15,7 Persen

“Ini untuk memastikan aman dari PMK maupun antraks,” tuturnya.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan secara fisik untuk mengetahui apakah mempunyai gejala penyakit mulut dan kuku atau tidak.

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya, Gunungkidul Gelar Festival Reog dan Jathilan

Retno menambahkan SKKH ini sebagai syarat supaya hewan bisa masuk ke pasar. Transaksi ternak yang langsung di pedesaan pun tetap wajib mempunyai surat itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya