GenPI.co Jogja - Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman menutup sebuah toko ritel modern di Tamanmartani, Kecamatan Kalasan ditutup karena jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan jarak dari toko yang ditutup dengan pasar tradisional hanya sekitar 30 meter saja.
“Kalau berjalan (dari toko) ini, mungkin 30 meter sudah menemui pasar tradisional. Jadi kami tutup,” katanya, Jumat (17/6).
BACA JUGA: Top! Pria Asal Sleman Ini Sukses Penangkaran Ayam Pheasant
Shavitri mengungkapkan tujuh hari sebelum ditutup, pihaknya telah memberikan surat peringatan.
“Sudah ada pembinaan juga kepada tempat usaha itu sebelum diberikan surat peringatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Usaha dari Hobi, Pria di Sleman Ini Sukses Jadi Peternak Domba
Dia menjelaskan pendirian toko minimarket jarak paling dekat seharusnya 1.000 meter dari pasar tradisional.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 14 tahun 2019.
BACA JUGA: 4 Hotel Murah di Yogyakarta dan Sleman, Mulai Rp340 Ribuan!
Shavitri pun mengimbau kepada warga yang ingin mendirikan tempat usaha supaya mengikuti aturan yang telah ada supaya legal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News