Lalu untuk kuota siswa penyandang disabilitas di setiap sekolah mempunyai 2 kursi untuk masing-masing rombongan belajar.
“Untuk zonasi, calon siswa yang radius 300 meter jaraknya dari sekolah dengan tempat tinggal,” ucapnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News