Bantul Telusuri Dugaan Parkir di Gumuk Pasir Capai Rp100 Ribu

Bantul Telusuri Dugaan Parkir di Gumuk Pasir Capai Rp100 Ribu - GenPI.co JOGJA
Pemerintah Kabupaten Bantul akan menindaklanjuti dugaan pungutan tarif parkir mencapai Rp100 ribu di kawasan wisata Gumuk Pasir Parangtritis. (FOTO: ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Bantul akan menindaklanjuti dugaan pungutan tarif parkir mencapai Rp100 ribu di kawasan wisata Gumuk Pasir Parangtritis yang viral di media sosial.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi itu dan meneruskannya ke organisasi perangkat daerah terkait.

“Kami cermati dulu di lapangan, apa benar itu lahan pribadi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/6).

BACA JUGA:  3 Juru Parkir di Pantai Gunungkidul Diamankan Karena Pungli

Menurut Abdul Halim, jika memang itu merupakan lahan pribadi maka harus dilihat perizinan usaha yang dimiliki.

Abdul Halim mengungkapkan meski memakai lahan pribadi, setiap tarif maupun pungutan sudah ada ketentuannya.

BACA JUGA:  Pengunjung Malioboro Keluhkan Tarif Parkir, Capai Rp30 Ribu

“Misal milik pribadi tetap harus mengikuti ketentuan. Tidak bisa semau sendiri. Karena pariwisata itu punya standar tarifnya,” tuturnya.

Abdul Halim mengatakan besaran pungutan parkir bagi wisatawan maupun pengunjung sudah diatur dalam undang-undang dan berlaku juga di lahan milik pribadi.

BACA JUGA:  Gaduh Parkir di Mie Gacoan Gejayan, Tak Bawa Motor Tapi Dipungut

“Makanya kami investigasi dulu dan punya izin apa tidak untuk melenggarakan jasa pariwisata,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya