Keduanya yakni inisial APS (43) dan perempuan berinisial FAS (50) yang pasangan suami-istri warga Kelurahan Bokoharjo, Prambanan.
Petugas pun telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang menjadi tempat poduksi berupa minuman keras oplosan itu.
“Mereka sudah dua tahun menjual minuman keras,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Hasil Operasi Cipta Kondisi, Polres Kulon Progo Sita 108 Miras
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News