Aduan THR, Disnakertrans Yogyakarta Sarankan Perusahaan Jual Aset

Aduan THR, Disnakertrans Yogyakarta Sarankan Perusahaan Jual Aset - GenPI.co JOGJA
Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sudah ada 11 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran 2022. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp)

“Solusinya, perusahaan pinjam bank atau kalau terdesak bisa menjual asetnya,” kata dia.

Ditambahkannya, pihaknya akan menunggu sampai H-7 Lebaran untuk memenuhi kewajiban membayar THR secara penuh.

“Kalau belum dibayar, akan kami limpahkan ke pegawai pengawas untuk ditindak,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Pengusaha Bayar THR

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya