Cegah Klitih, Polres Bantul Rekomendasikan Dibuat Perda Jam Malam

Cegah Klitih, Polres Bantul Rekomendasikan Dibuat Perda Jam Malam - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Dalam upaya mencegah klitih, Polres Bantul merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten untuk membuat peraturan daerah (perda) pembatasan jam malam. (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Dalam upaya mencegah kejahatan jalanan atau klitih, Polres Bantul merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten untuk membuat peraturan daerah (perda) pembatasan jam malam.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan pihaknya merekomendasikan agar dibuat perda atau instruksi bupati (inbup).

“Terkait pembatasan jam malam dan sanksi sosial kepada pelaku kejahatanan jalanan yang masih di bawah umur,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Pria Ojol Viral Korban Klitih di Yogyakarta Akhirnya Minta Maaf

Ihsan juga meminta dalam perda itu bisa memaksimalkan peran keluarga maupun lingkungan dalam sosialisasi pencegahan kejahatan jalanan.

Dia juga meminta adanya penambahan Closed Circuit Television (CCTV) di daerah rawan terjadi kriminalitas.

BACA JUGA:  Ngaku Korban Klitih, Pria di Yogyakarta Ini Urusan dengan Polisi

Selain itu juga organisasi perangkat daerah dan Polres Bantutl harus saling koordinasi dalam pembinaan mental serta karakter pelaku kejahatan jalanan ini.

Rekomendasi selanjutnya yakni supaya sekolah memberikan sanksi yang lebih tegas kepada siswanya yang terlibat kejahatan jalanan.

BACA JUGA:  Pelaku Klitih Bantul Disediakan Tempat Rehabilitasi, Kata Bupati

“Siswa yang terlibat kejahatan jalanan, geng sekolah maupun tawuran supaya diberi sanksi lebih tegas,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya