Bejat, Seorang Pemuda di Sleman Lakukan Tindakan Ini ke 2 Wanita

Bejat, Seorang Pemuda di Sleman Lakukan Tindakan Ini ke 2 Wanita - GenPI.co JOGJA
Konferensi pers pengungkapkan kasus prostitusi online di Polda DIY. (Foto: Instagram/@poldajogja)

Budi menyebut MR disangkakan melakukan tindak pidana perekrutan dan ekspolitasi orang lain untuk dijadikan pencaharian dan mengambil keuntungan.

MR dikenai Pasal 2 dan 12 UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman tiga sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. (*)

 

BACA JUGA:  Awasi Peredaran Minyak Goreng, Polda DIY Dapati Temuan Ini

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya