
Budi menyebut MR disangkakan melakukan tindak pidana perekrutan dan ekspolitasi orang lain untuk dijadikan pencaharian dan mengambil keuntungan.
MR dikenai Pasal 2 dan 12 UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman tiga sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. (*)
BACA JUGA: Awasi Peredaran Minyak Goreng, Polda DIY Dapati Temuan Ini
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News