Bejat, Seorang Pemuda di Sleman Lakukan Tindakan Ini ke 2 Wanita

Bejat, Seorang Pemuda di Sleman Lakukan Tindakan Ini ke 2 Wanita - GenPI.co JOGJA
Konferensi pers pengungkapkan kasus prostitusi online di Polda DIY. (Foto: Instagram/@poldajogja)

GenPI.co Jogja - Seorang pemuda berinisial MR (27) warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman diringkus polisi karena melakukan tindakan praktek prostitusi online.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suarnano mengatakan pengungkapan ini saat petugas melakukan razia di sebuah hotel wilayah Depok pada awal Februari lalu.

Dia mengungkapkan saat pemeriksaan, diketahui ada dua kamar yang masing-masing dipakai seorang pria bersama wanita.

BACA JUGA:  Awasi Peredaran Minyak Goreng, Polda DIY Dapati Temuan Ini

Dari penelusuran saat itu, dua wanita tersebut dipekerjakan sebagai PSK. Mereka berinisial FA dan RF dari luar Yogyakarta.

Keduanya dipekerjakan oleh MR, dengan tarif masing-masing Rp6 juta untuk sekali kencan.

BACA JUGA:  Polda DIY Gelar Operasi Keselamatan, Bikin Pengguna Jalan Aman

Setiap kali transaksi, MR memperoleh Rp2,5 juta. Sedangkan sisanya untuk korban dan pembayaran hotel.

“Antara tersangka dengan korban sudah saling kenal,” katanya dikutip dari akun Instagram resmi Polda DIY, Jumat (18/3).

BACA JUGA:  Polda DIY Sediakan 1.500 Dosis Vaksin Menyasar Pelaku Wisata

Budi mengatakan tindakan prostitusi ini sudah dilakukan sebanyak dua kali di wilayah Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya