Layanan Oksigen Gratis di Bantul Selama Pandemi, Ini Aturannya

Layanan Oksigen Gratis di Bantul Selama Pandemi, Ini Aturannya - GenPI.co JOGJA
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecek layanan oksigen gratis. (Foto: Antaranews)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang warga mengajukan permohonan oksigen gratis untuk persediaan di rumah.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan layanan oksigen gratis hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah atau selter karena kasus Covid-19.

Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Covid-19.

"Masyarakat dilarang mengajukan permohonan oksigen untuk persediaan sewaktu-waktu di rumah atau untuk ditimbun," katanya, dikutip dari Peraturan Bupati tersebut.

Abdul Halim mengatakan permohonan oksigen harus diajukan Satgas Covid-19 atau pengelola selter secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan ke Kabag Administrasi Kesra.

Dalam surat tertulis pengajuan itu juga harus ditandatangani lurah atau ketua satgas dengan lampiran yang menyatakan bahwa oksigen untuk pasien yang sedang isolasi di wilayahnya.

"Pemohon membawa tabung oksigen sendiri ukuran paling banyak satu meter kubik, dan satu orang hanya dapat diberikan alokasi distribusi oksigen untuk satu tabung,” ucapnya.

Layanan oksigen gratis ini setelah dibangunnya generator oksigen di RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya