Langgar Protokol Kesehatan di Yogyakarta? Siap-siap Dipidana

Langgar Protokol Kesehatan di Yogyakarta? Siap-siap Dipidana - GenPI.co JOGJA
Petugas memberhentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Pasar Karanggan Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). (FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/hp)

GenPI.co Jogja - Pelanggar protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diketahui sampai dua kali maka akan diberi sanksi pidana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan saat ini telah ada Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang sanksi itu.

Dia menyebut untuk sanksi pertama pelanggar protokol kesehatan ada pilihan berupa teguran lisan, denda administratif dan kerja sosial.

BACA JUGA:  Liburan, Personel Satpol PP Yogyakarta Pelototi Prokes Turis

“Kalau sudah dua kali melanggar, kami bawa ke pengadilan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/3).

Sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk penduduk DIY saja.

BACA JUGA:  Pastikan Pedestrian Malioboro Bersih, Satpol PP Bakal Patroli

Namun juga bagi turis atau pengunjung di DIY yang diketahui melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Penduduk luar maupun DIY, sama saja. Kalau ketahuan melanggar protokol kesehatan ya diberi sanksi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Latih Satpol PP Jalankan Gedung Parkir Vertikal

Noviar mengatakan pihaknya akan mengerahkan 140 petugasnya untuk menegakkan aturan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya