Aturan Tes PCR Dicabut, Epidemiolog: Seharusnya Dari Dulu

Aturan Tes PCR Dicabut, Epidemiolog: Seharusnya Dari Dulu - GenPI.co JOGJA
Calon penumpang pesawat lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). (FOTO: ANTARA/Fauzan/aww)

GenPI.co Jogja - Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama menungkapkan seharusnya pemerintah sudah mencabut aturan wajib tes antigen pelaku perjalanan sejak dulu.

Hal itu diungkapkannya menanggapi kebijakan dari pemerintah yang baru mencabut aturan tes antigen untuk mendeteksi Covid-19 pada perjalanan dalam negeri.

“Seharusnya kalau saya sudah dari dulu dicabut,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  Deteksi Covid19, Siswa SD dan SMP di Sleman Dites PCR

Menurut Bayu, syarat RT-PCR atau antigen tidak efektif bagi pelaku pejalanan dalam negeri.

Dari hasil penelitian, orang yang terpapar Covid-19 dengan pemeriksaan satu kali masih bisa lolos dari pemeriksaan.

BACA JUGA:  Dituding Berbisnis Tes PCR, Erick Thohir: Itu Keputusan Rapat!

“Negatif tapi tidak dominan atau hasilnya dipalsu. Dia tidak dites tapi ditulis negatif, itu kan sering,” tuturnya.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari maupun ke luar negeri, tes tersebut masih cukup relevan.

BACA JUGA:  Usai Jalani Tes PCR, Atlet Peparnas DIY Bertolak ke Papua

Sebab mereka menjalani beberapa kali tes, baik itu ketika berangkat, tiba maupun saat menjalani karantina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya