Siap-siap, Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bakal Bisa Dipidana

Siap-siap, Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bakal Bisa Dipidana - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Edukasi penerapan protokol kesehatan untuk tempat usaha di Kota Yogyakarta termasuk pedagang kaki lima kuliner yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta. (Foto: Antaranews/Satpol PP Kota Yogyakarta)

GenPI.co Jogja - Pelanggar protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nantinya bisa disanksi pidana dengan adanya Perda Penanggulangan Covid-19 DIY.

Perda tersebut sebelumnya telah disahkan melalui serangkaian pembahasan di DPRD DIY pada 14 Februari lalu.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan perda tersebut saat ini masih menunggu proses registrasi Kemendagri.

BACA JUGA:  Pastikan Pedestrian Malioboro Bersih, Satpol PP Bakal Patroli

“Perda ini masih dalam proses registrasi. Jadi istilahnya belum diundangkan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/2).

Dalam beleid itu, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan nantinya tidak sebatas sosial saja.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Latih Satpol PP Jalankan Gedung Parkir Vertikal

Namun juga bisa sampai sanksi pidana.

Noviar mencontohkan misal belum menerapkan aplikasi peduli lindungi, petugasnya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Satpol PP Bantul Minta Pelaku Usaha Bentuk Satgas saat Buat Event

“Ketika diketahui masih melanggar, kami proses yustisi dengan pengajuan ke pengadilan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya