Siap-siap, Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bakal Bisa Dipidana

Siap-siap, Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bakal Bisa Dipidana - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Edukasi penerapan protokol kesehatan untuk tempat usaha di Kota Yogyakarta termasuk pedagang kaki lima kuliner yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta. (Foto: Antaranews/Satpol PP Kota Yogyakarta)

Noviar mengungkapkan nantinya hakim yang akan memutuskan sanksi apa yang diberikan kepala pelanggar.

“Apakah denda atau kurungan, hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Sanksi pidana tersebut bukan untuk pelanggar perorangan. Namun hanya untuk pelaku usaha.

BACA JUGA:  Pastikan Pedestrian Malioboro Bersih, Satpol PP Bakal Patroli

“Sementara ini, kami masih lakukan pembnaan dengan peringatan tertulis dan lisan,” ucapnya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya