
GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penertiban puluhan tiang untuk jaringan fiber optik yang belum mengantongi izin.
Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Haryanto mengatakan tiang yang dicabut belum berizin.
“Seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi sesuai aturannya, harus ada izin,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (23/1).
BACA JUGA: Pemkot Sebut PKL Tak Dihilangkan dari Kawasan Malioboro
Dalam kegiatan penertiban tersebut ada sedikitnya 30 tiang di wilayah Rejowinangun dan Wirobrajan yang dicabut.
Semuanya belum ada sambungan kabel fiber optiknya, sehingga tak menganggu layanan jaringan internet.
BACA JUGA: Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Tak Borong Minyak Goreng
Tri mengungkapkan pemilik dari tiang-tiang yang dicabut itu bisa mengurus izin terlebih dahulu untuk kembali memasangnya.
“Urus perizinannya terlebih dahulu untuk pemiliknya,” tuturnya.
BACA JUGA: Aduan Parkir Mahal di Yogyakarta, Pemkot Telusuri Lokasinya
Adapun aturan mengenai tiang jaringan fiber optic itu tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News