Kasus Terhadap 3 Mahasiswi UMY Berlanjut, Seret Akun Instagram

Kasus Terhadap 3 Mahasiswi UMY Berlanjut, Seret Akun Instagram - GenPI.co JOGJA
Tiga kuasa hukum MKA menunjukkan pernyataan bantahan atas tuduhan pemerkosaan terhadap mahasiswi UMY oleh kliennya di Yogyakarta, Senin. (FOTO: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Tim kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual membantah kliennya berinisial MKA alias OCD melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kuasa hukum MKA Nasrullah mengatakan MKA melakukan hubungan badan dengan tiga mahasiswa atas dasar suka sama suka atau tanpa paksaan maupun ancaman.

“Kejadian itu suka sama suka,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/1).

BACA JUGA:  Tindak Asusila Mahasiswa, UMY Keluarkan Terduga Pelaku

Nasrullah menyayangkan akun Instagram @dear_umycatcallers yang melakukan tuduhan dan pertama kali menyebarkan informasi.

Termasuk juga akun @hirz.umy yang melakukan repost unggahan @dear_umycatcallers.

BACA JUGA:  Dugaan Tindak Asusila Mahasiswa UMY, Polres Bantul Bertindak

Menurutnya, dua akun tersebut tidak mempunyai kewenangan melakukan tuduhan.

Nasrullah juga meminta akun @dear_umycatcallers tidak lagi menggiring opini publik.

BACA JUGA:  Keren! Mahasiswa UMY Sulap Kulit Bawang Merah Jadi Sabun

“Kami minta tidak menggiring opini yang bisa menyudutkan klien kami,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya