
“Misalnya ada tempat usaha yang terbukti melanggar prokes terkait kerumunan, kami berikan sanksi berupa penutupan satu hingga dua kali 24 jam,” tutupnya.
Yulius juga mengajak masyarakat untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan.
“Karena pandemi COVID-19 masih menjadi bentuk kewaspadaan bersama,” ujar Yulius
Ditambah saat ini muncul COVID-19 varian baru yaitu Omicron, yang penularannya lebih cepat dan kasusnya sudah ada di Indonesia. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News