Berkedok Petugas PPKM, Pria Ini Dituntut 18 Bulan Penjara

Berkedok Petugas PPKM, Pria Ini Dituntut 18 Bulan Penjara - GenPI.co JOGJA
Suasana sidang tuntutan perkara pemerasan mengaku petugas PPKM di Pengadilan Negeri Bantul, DIY, Senin (3/1/2022) (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

JPU mengatakan, kasus pemerasan berkedok petugas PPKM terjadi pada Minggu, 12 September 2021, sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan.

Saat itu, terdakwa berada di warung angkringan di wilayah tersebut dengan membawa senjata jenis airsoft gun.

“Dari rumah, terdakwa sudah berniat untuk mencari uang untuk istrinya yang sakit dan membawa senjata airsoft gun dalam keadaan mati,” jelasnya.

BACA JUGA:  Apel Pertama di 2022, Bupati Bantul Ajak ASN Terus Bersyukur

Saat di angkringan, ia pun memeriksa KTP para pengunjung dan mendapati dua orang tidak membawa KTP dan meminta ponsel kedua korban.

Kedua korban tersebut ia ajak pergi menjauh dari angkringan hingga 100 meter dan menyuruh mereka berjalan jongkok.

BACA JUGA:  Dishub DIY Sebut di Bantul Sering Terjadi Kecelakaan Kendaraan

Ketika berjalan jongkok itulah, terdakwa memutuskan kabur membawa dua ponsel.

Perbuatan tersebut diakui oleh terdakwa, namun dirinya mengajukan keringanan terhadap tuntutan yang diberikan jaksa.

BACA JUGA:  Bupati Bantul: Tidak Sulit Menemukan Para Pelaku Klitih

Hal itu dikarenakan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta tengah menanggung biaya pengobatan sang istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya