GenPI.co Jogja - Angky Wicaksana Setiatma dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul.
Seperti dilansir Antara, Selasa (4/1), penyebabnya, ia didakwa melakukan pemerasan berkedok petugas penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Tuntutannya dari KejariBantul satu tahun enam bulan sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantul Heni Indri Astuti usai sidang perkara di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (3/1).
BACA JUGA: Apel Pertama di 2022, Bupati Bantul Ajak ASN Terus Bersyukur
JPU menilai, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Menurutnya, hal meringankan yaitu sebelumnya terdakwa tidak pernah melakukan tindakan kejahatan.
BACA JUGA: Dishub DIY Sebut di Bantul Sering Terjadi Kecelakaan Kendaraan
Selain itu, alasan terdakwa mengakui perbuatan tersebut karena terdesak butuh uang untuk membiayai pengobatan istrinya.
Sedangkan yang dinilai memberatkan yaitu terdakwa mengaku sebagai petugas PPKM.
BACA JUGA: Bupati Bantul: Tidak Sulit Menemukan Para Pelaku Klitih
“Jadi, ini membuat para petugas PPKM citranya tidak baik, sehingga dikhawatirkan ke depannya saat sedang bertugas menyebabkan orang tidak percaya petugas PPKM,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News