LLT Diharapkan Dapat Penuhi Hak dan Kewajiban Lansia Yogyakarta

LLT Diharapkan Dapat Penuhi Hak dan Kewajiban Lansia Yogyakarta - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Para lansia dari Dusun Jabung, Pandowoharjo, Sleman antre vaksinasi COVID-19 di RSUD Sleman. (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, peluncuran LLT sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2019.

Dalam Perwal tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban lansia.

“Hak lansia di antaranya memperoleh pelayanan keagamaan, kesempatan kerja, pendidikan,” ujar Heroe.

BACA JUGA:  Kece! Pemkot Yogyakarta Launching LLT Penuhi Hak Lansia

Kemudian aksesibilitas, ruang terbuka ramah lansia, perumahan, partisipasi sosial, komunikasi, bantuan hukum, dan perlindungan sosial.

“Sedangkan kewajiban lansia diantaranya, berperan dalam membimbing, mewariskan, dan menularkan keteladanan ke generasi penerus,” tutupnya. (*)

BACA JUGA:  Wali Kota Yogya: PAUD & Lansia Harus Kreatif saat Pandemi

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya