
“Tiga tersangka sudah dipindahkan ke Smart Instalasi Tahanan Militer di Smart Instalasi Tahanan Militer, mereka juga ditahan di ruangan berbeda,” tuturnya.
Andika juga menyebutkan, Pomdam Jaya telah mengkonfrontir ketiganya dalam satu pemeriksaan.
Hasilnya, Kolonel P terbukti sebagai pemberi perintah terhadap tindakan tersebut.
BACA JUGA: Antisipasi Omicron, Panglima TNI Minta Vaksinasi Anak Dipercepat
“Kolonel P terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana dalam tindakan tersebut. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Nagrak pada Senin (3/1/2022).
BACA JUGA: Panglima TNI: Terima Kasih, Tenaga Kesehatan
Jika memungkinkan, lanjutnya, akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Setelah itu, berkas ketiganya akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI pada pekan depan.
BACA JUGA: Terlibat Laka Nagreg, Anggota TNI di Gunungkidul Terancam Dipecat
Andika juga sudah menginstruksikan Oditur Jenderal TNI untuk mempercepat proses pemberkasan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Militer. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News