Panglima TNI Minta Tersangka Kasus Nagreg Dihukum Seumur Hidup

Panglima TNI Minta Tersangka Kasus Nagreg Dihukum Seumur Hidup - GenPI.co JOGJA
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa saat jumpa pers usai meninjau vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (31/12/2021) (Foto: ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Keterlibatan tiga oknum anggota TNI dalam tabrakan yang menewaskan dua orang di kawasan Nagreg, Bandung, Jawa Barat membuat berang Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Bahkan, dirinya mendorong tuntutan maksimal hingga hukuman seumur hidup.

Menurut Andika, hingga kini motif para pelaku masih dilakukan pendalaman.

BACA JUGA:  Antisipasi Omicron, Panglima TNI Minta Vaksinasi Anak Dipercepat

“Tetapi dari tindakannya sudah begitu banyak pasal, seperti Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Intinya, kami akan maksimalkan hukuman seumur hidup,” kata Andika seperti dilansir Antara, Jumat (31/12).

Hal tersebut ia katakan usai meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Jumat.

BACA JUGA:  Panglima TNI: Terima Kasih, Tenaga Kesehatan

Andika pun memastikan ketiga oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin,” ujarnya.

BACA JUGA:  Terlibat Laka Nagreg, Anggota TNI di Gunungkidul Terancam Dipecat

Andika juga mengungkapkan, ketiga tersangka sudah dipindahkan ruangan ruang tahanan militer canggih di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya