Wabup Gunungkidul: Sertifikat Harus Dimanfaatkan Secara Produktif

Wabup Gunungkidul: Sertifikat Harus Dimanfaatkan Secara Produktif - GenPI.co JOGJA
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto saat menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar dan Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Senin (27/12/2021). (Foto: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul)

GenPI.co Jogja - Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mewanti-wanti masyarakat penerima sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memanfaatkannya secara produktif, bukan konsumtif.

“Sertifikat ini mohon untuk dimanfaatkan dengan baik, sedapat mungkin digunakan secara produktif bukan konsumtif,” kata Heri seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Gunungkidul, Selasa (28/12).

Hal tersebut ia utarakan saat penyerahan PTSL Tahun 2021 di Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar dan Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Senin (27/12).

BACA JUGA:  Dapat Rp367,57 Juta, Gunungkidul Optimistis Penuhi PAD Pariwisata

“Kami berharap sertifikat dapat segera dicetak yang bisa menjadi kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul, Achmad Suroyo mengatakan, program PTSL berdasarkan Permen ATR/BPN RI Nomor 6 Tahun 2018.

BACA JUGA:  Bupati Gunungkidul: SDM Berkarakter Dibentuk dari Keluarga

Menurutnya, program yang dilaksanakan sejak 2018 tersebut akan berlangsung hingga 2025.

“Adapun program PTSL di Kalurahan Kedungpoh sudah 80 persen atau 1.500 sertifikat yang siap dibagikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati: Ekosistem Digital Membuat Wisata di Gunungkidul Mendunia

Sedangkan di Kalurahan Ngalang sudah tercapai 100 persen atau 5.325 sertifikat tanah yang siap dibagikan kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya