
Sedangkan Kopral Dua Ad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Pranata menyebut ketiga oknum TNI itu akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana.
Panglima TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
BACA JUGA: Satgas Gunungkidul Siapkan Tempat Karantina di 18 Kecamatan
"Hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ucapnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News