Pemkot Yogya Siap Tegakkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Pemkot Yogya Siap Tegakkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi - GenPI.co JOGJA
Seorang ibu sambil menggendong anaknya melakukan scan kode batang (barcode) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021). (Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww)

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyatakan, pihaknya siap untuk menjalankan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.

Dalam edaran Mendagri, mengatur penegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha sekaligus penerapan sanksi.

Dalam aturan itu, fasilitas umum, hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata wajib memasang PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Peringati Hari Relawan PMI, Wawali Yogya Beri Pesan Menyentuh

Jika tidak menerapkannya, izin operasional tempat usaha tersebut terancam terkena sanksi pencabutan sementara bahkan permanen.

“Kami siap saja menjalankan aturan itu. Tidak ada masalah, asalkan sistem tersebut dapat diakses dengan mudah,” ujar Heroe seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/12).

BACA JUGA:  Wawali Kota Yogyakarta: Menjadi Paskibraka Butuh Proses Panjang

Menurut Heroe, rata-rata pelaku usaha di Kota Yogyakarta sudah memasang aplikasi PeduliLindungi.

Ini karena, para pelaku usaha memiliki kepentingan untuk ikut mencegah penyebaran COVID-19.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta: Pencegahan Stunting Tanggung Jawab Semua Pihak

“Makanya, mereka langsung mengurus PeduliLindungi saat penetapan sebagai syarat operasional,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya