
“Perda tersebut untuk melawan paham radikal dan intoleran,” sebutnya.
Ia juga berharap adanya Perda tersebut, masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran kerukunan dengan baik tanpa harus diinisiasi pemerintah.
“Kemudian, pemerintah juga harus merespons ketika terjadi pelanggaran dan bisa memberikan sanksi,” tutupnya. (Ant)
BACA JUGA: Perkuat Toleransi Agama, Gunungkidul Bangun Desa Wisata Kerukunan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News