Kamba menjelaskan saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP.
Dalam pasal tersebut menyatakan barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban maka bisa diancam pidana penjara.
“Pidana penjara paling lama sembilan bulan dalam perkara pidana dan dipidana penjara paling lama enam bulan untuk perkara lain,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News