Sidang Perdana Kasus Sianida Bakal Digelar, JPW Desak KY Memantau

Sidang Perdana Kasus Sianida Bakal Digelar, JPW Desak KY Memantau - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Konferensi pers pengungkapan kasus satai beracun yang mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek "online" di Bantul tewas. (FOTO: ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Kasus sate sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman sesuai jadwal persidangan perdana akan digelar pada Kamis (16/9) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Perkara yang mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online Naba Faiz Prasetya meninggal dunia itu tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl 9 September 2021.

Adapun untuk persidangan rencananya digelar secara online.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengatakan pihaknya meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan persidangan kasus sate beracun ini secara langsung.

“Ini penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga, sekaligus terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (12/9).

Kamba mengungkapkan dengan kehadiran KY memantau persidangan perkara ini, majelis hakim yang berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini termasuk AIPTU Y. Tomi Astanto tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah.

“Maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi dihadapkan ke persidangan secara paksa,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya