Antisipasi Nataru, Bantul Batasi Kegiatan Berpotensi Kerumunan

Antisipasi Nataru, Bantul Batasi Kegiatan Berpotensi Kerumunan - GenPI.co JOGJA
Posko COVID-19 Terpadu Bantul. (FOTO: ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengimbau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar membatasi penonton dengan protokol kesehatan ketat.

“Untuk kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri paling banyak 50 orang,” ujar Halim seperti dilansir dari Antara, Sabtu (18/12).

Pemkab Bantul juga akan mengetatkan dan mengawasi protokol kesehatan di tempat perbelanjaan dan tempat wisata saat perayaan Natal.

BACA JUGA:  Tanggapi Tuntutan APDESI, Wabup Bantul: Bahasanya Perlu Direvisi

Kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 di Bantul yang berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

“Kami memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, mulai 24 Desember-2 Januari 2022,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Bantul Beri Penghargaan Kepada 15 Pelaku Seni dan Budaya

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya