Tanggapi Tuntutan APDESI, Wabup Bantul: Bahasanya Perlu Direvisi

Tanggapi Tuntutan APDESI, Wabup Bantul: Bahasanya Perlu Direvisi - GenPI.co JOGJA
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo pimpin acara Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Penetapan APBKal tahun 2022 di Gedung Mandala Saba Lantai 3 pada Kamis (16/12/2021). (Foto: Diskominfo Kabupaten Bantul)

GenPI.co Jogja - Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bantul menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Bantul, Rabu (15/12).

Mereka memprotes Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Desa.

Keesokan harinya, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, menggelar Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel) Tahun 2022 di Gedung Mandala Saba Lantai 3, Kamis (16/12).

BACA JUGA:  Pemkab Bantul Beri Penghargaan Kepada 15 Pelaku Seni dan Budaya

Menurut Joko, kalimat tuntutan yang disampaikan oleh APDESI kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi perlu diperhalus.

“Pemerintah kabupaten bersama DPRD sepakat untuk mengantarkan usulan APDESI kepada Presiden Joko Widodo melalui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X,” ujarnya mengutip laman Pemkab Bantul, Jumat (17/12).

BACA JUGA:  Tingkatkan Kreativitas Pendidik, Bantul Gelar Festival Wayang

Menurutnya, sebelum tuntutan dikirimkan kepada pemerintah pusat, Joko menilai bahasa yang diajukan oleh APDESI kurang istimewa dan perlu direvisi.

“Tetapi kami menyimpulkan, tuntutan tersebut tetap harus menggunakan bahasa-bahasa yang istimewa,” katanya.

BACA JUGA:  Lewat Smart Society, Bantul Dapat Penghargaan dari Kemenkominfo

Joko mengatakan, perubahan kalimat tuntutan tidak akan mengurangi makna dan maksud dari tuntutan yang diajukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya