GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) mengenai larangan merayakan Tahun Baru 2022.
Larangan itu berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY.
“Melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Sri Sultan, Selasa (14/12).
BACA JUGA: Libur Nataru, Sri Sultan Minta Kepala Daerah Antisipasi Kerumunan
Sri Sultan mengharapkan warga Yogyakarta untuk merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga.
Selain itu, Sri Sultan juga mewanti-wanti warganya untuk hindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan.
BACA JUGA: Puas Kunjungi Bandung, Ini Pesan Sri Sultan untuk Ridwan Kamil
Ia juga meminta warganya cukup berkegiatan di lingkungan masing-masing tanpa berkerumun.
Sri Sultan juga memperingatkan pusat perbelanjaan dan mal untuk meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA: Sri Sultan Ke Kota Bandung, Ridwan Kamil Jadi Sopir Dadakan
“Kecuali pameran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” pungkasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News