Lindungi Hak ABH, Pemkot Yogyakarta Resmikan Polsek Ramah Anak

Lindungi Hak ABH, Pemkot Yogyakarta Resmikan Polsek Ramah Anak - GenPI.co JOGJA
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyerahkan piagam PRA dari KPAID Kota Yogyakarta ke PRA Kapolsek Kotagede yang diwakili AKP Suwardi dan Kapolsek Gondokusuman diwakili AKP Surahman, di Ruang Yudhistira Balai Kota Yogyakarta, Jumat (10/12). (Foto Pemkot Yogyakarta)

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi meluncurkan program polsek ramah anak (PRA), di Ruang Yudhistira Balai Kota Yogyakarta, Jumat (10/12).

“Program tersebut diharapkan bisa melahirkan peraturan, anggaran, kemitraan dalam pemenuhan dan perlindungan anak berhadapan hukum (ABH) di Kota Yogyakarta,” katanya, mengutip laman Pemkot Yogyakarta, Minggu (12/12).

Heroe merinci kasus ABH yaitu tindakan pidana pelanggaran, seperti mencuri, kekerasan fisik, penganiayaan, dan tawuran.

BACA JUGA:  Optimalkan Fungsi RTH, Pemkot Yogyakarta Akan Gandeng Pelaku UMKM

“ABH merupakan korban dari sistem pola asuh anak yang tidak maksimal dalam menstimulasi tumbuh kembangnya. Sehingga memengaruhi perkembangan anak,” jelasnya.

Menurut Heroe, dalam menjalani proses hukum harus bisa menjamin terpenuhinya hak-hak dari ABH karena sudah diatur oleh undang-undang.

BACA JUGA:  Cegah Kerumunan saat Nataru, Pemkot Yogya Buka Tutup Malioboro

Perlindungan ABH sendiri, lanjutnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pada pasal 54 dan 64 tentang perlindungan anak.

“Semoga adanya PRA bisa menjadikan ABH pribadi yang produktif, inovatif, dan kreatif di masa depan,” harapnya.

BACA JUGA:  Cegah Banjir, Pemkot Yogyakarta Gencar Perbaiki Saluran Air Hujan

Selain itu, Heroe juga mengharapkan, adanya PRA bisa bekerja sama antara pemerintah daerah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk memenuhi psikologi khusus anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya