
“Tembakau yang dijual tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka kami lakukan penindakan, dan pemilik toko kami panggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Bea Cukai juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News