Pemkab Sleman Gelar Operasi Cukai Rokok, Ini Hasilnya

Pemkab Sleman Gelar Operasi Cukai Rokok, Ini Hasilnya - GenPI.co JOGJA
Operasi cukai rokok yang dilakukan oleh Pemkab Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta. (Foto: Humas Pemkab Sleman)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta selenggarakan operasi pasar dan toko terkait Barang Kena Cukai (BKC) rokok belum lama ini.

Pemantauan dilakukan di beberapa tempat yakni, Pasar Gamping, toko modern di daerah Gamping, dan toko rokok elektrik (Vape) yang di Mlati.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman Emmy Retnosasi mengatakan operasi cukai rokok ini untuk sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli disana terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Selain itu, juga dilakukan pengecekan pada toko yang menjual tembakau irisan atau rajangan serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau rokok elektrik (vape) berupa cairan.

“Dari hasil operasi, relatif aman mulai dari pasar dan toko modern. Hanya ditemukan satu toko yang melanggar cukai rokok,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Minggu (12/9).

Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta Rudi Wicaksono mengatakan dari hasil pantauan, penjual rokok ilegal di Kabupaten Sleman relatif sedikit.

Ia menyebut dari beberapa tempat yang dikunjungi hanya terdapat satu toko yang menjual rokok ilegal, salah satunya tidak ada pita cukai.

Rudi mengatakan masih terdapat penjualan Barang Kena Cukai (BKC) yakni toko tembakau Lumintu yang berada di jalan Monjali, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya