PPKM Level 3 Dihapus, Gunungkidul Tetap Waspada Varian Omicron

PPKM Level 3 Dihapus, Gunungkidul Tetap Waspada Varian Omicron - GenPI.co JOGJA
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawaty. (Foto: ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co Jogja - Pemerintah pusat memutuskan untuk menghapus aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, pihaknya tetap mewaspadai potensi munculnya penyebaran COVID-19 di akhir tahun.

Menurut Dewi, istilah yang tidak digunakan hanya level, namun Pemkab Gunungkidul tetap menerapkan aturan khusus dan beberapa hal akan diatur lebih detail.

BACA JUGA:  Dinkes Gunungkidul Sebut Kasus Aktif COVID-19 Tersisa 39 Pasien

“Kami masih menunggu Inmendagri. Hari ini, Rabu (8/12), kami telah rapat untuk berkoordinasi lintas instansi untuk menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2022, agar tak menimbulkan tambahan kasus COVID-19,” katanya melansir Antara, Kamis (9/12).

Dewi mengatakan, saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan bekerja sesuai tugas masing-masing.

BACA JUGA:  Kadinkes Gunungkidul Sebut 14 Siswa SMK Positif COVID-19

Seperti dinkes yang mempersiapkan pelayanan kesehatan puskesmas, rumah sakit, melakukan testing, tracing, hingga mempercepat vaksinasi.

“Kami menyiapkan obat dan alat pelindung diri (APD). Semua sudah siap. Untuk pemeriksaan acak, nanti akan dilihat sesuai kebutuhan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dinkes Gunungkidul: 7 Siswa SLBN 1 Wonosari Positif COVID-19

Begitu juga dengan dinas pariwisata dan dinas perhubungan yang juga melakukan tugas dan fungsinya masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya