Untuk itu, menurutnya, perlu mempercepat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk membentuk negara yang sejahtera, maju, dan modern.
Hal tersebut diperlukan untuk mencegah dan memberantas korupsi.
“Karena itu, Pemkot Yogyakarta, mengedepankan kesadaran itu sebagai prinsip dan prioritas, dalam setiap penyusunan kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Aman, hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta Perubahan-perubahannya dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Semua yang ada di ruang lingkup Pemkot Yogyakarta agar menjadi pribadi yang baik dan ikut bergotong royong dalam mengkritisi permasalahan korupsi di sekitar kita,” pungkasnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News