Polda DIY: Pendapatan Tersangka Video Asusila Capai Rp2 Miliar

Polda DIY: Pendapatan Tersangka Video Asusila Capai Rp2 Miliar - GenPI.co JOGJA
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021). (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

Roberto juga mengungkapkan, tersangka lalu mengunggah video asusila di beberapa situs daring di luar negeri karena motif ekonomi sejak 2017 hingga 2021.

Hasil mengunggah konten porno tersebut, FCN mendapatkan pemasukan di atas Rp20 juta per bulan.

“Kami menelusuri, pelaku sudah menerima pendapatan kotor hingga Rp2 miliar selama 2020 sampai 2021, jelasnya.

BACA JUGA:  Periksa Tersangka Asusila di YIA, Polda DIY Libatkan Psikolog

Pihaknya telah menyelidiki tersangka sejak 3 Desember dan menangkapnya di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang menyangkut tindakan pidana FCN.

BACA JUGA:  Lakukan Aksi Asusila di YIA, Polda DIY Tetapkan S jadi Tersangka

Barang bukti itu seperti laptop, ponsel, uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Karena perbuatannya, FCN melanggar pasal pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi yang memiliki ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

BACA JUGA:  Marak Aksi Kriminal, Kapolda DIY Minta Samapta Tingkatkan Patroli

FCN juga terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya