Lakukan Aksi Asusila di YIA, Polda DIY Tetapkan S jadi Tersangka

Lakukan Aksi Asusila di YIA, Polda DIY Tetapkan S jadi Tersangka - GenPI.co JOGJA
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisaris Besar Polisi Yuliyanto (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Kasus rekaman video asusila di Bandara Yogyakarta Internasional (Yogyakarta International Airport/YIA), Kabupaten Kulon Progo yang meresahkan masyarakat Yogyakarta membuat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergerak cepat.

Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengungkapkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam video tersebut.

Yulianto mengatakan, hingga saat ini Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY memeriksa tersangka S.

BACA JUGA:  Marak Aksi Kriminal, Kapolda DIY Minta Samapta Tingkatkan Patroli

“Saat ini, status S sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan terhadap S dilaksanakan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi pengacara,” ujarnya melansir Antara, Senin (6/12).

Yulianto mengungkapkan, menurut pengakuan S, perekaman aksi vulgarnya itu sudah dilakukan di beberapa lokasi di Yogyakarta.

BACA JUGA:  Wakapolda DIY Ingatkan Masyarakat untuk Tak Percaya Berita Hoaks

“Selain di Bandara YIA, tersangka S menjadikan beberapa lokasi di Yogyakarta jadi tempat melakukan aksinya,” katanya.

Yulianto menjelaskan, pihaknya menangkap S saat baru turun dari kereta api asal Stasiun Gambir di Bandung, Jawa Barat (4/11).

BACA JUGA:  Kelola Yayasan, Anggota Polda DIY Ini Dipuji Ketum Bhayangkari

Setelah itu, tersangka S langsung dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya