Pemkot Yogyakarta Pastikan Tak akan Mendata Ulang KSJPS Tahun Ini

Pemkot Yogyakarta Pastikan Tak akan Mendata Ulang KSJPS Tahun Ini - GenPI.co JOGJA
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang (Foto: ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengungkapkan pihaknya tak akan mendata ulang keluarga sasaran perlindungan sosial (KSJPS) pada 2021.

Karena itu, berbagai program pemberdayaan dan jaringan pengaman sosial di tahun depan akan menggunakan data 2021.

“Di dalam regulasi, masih bisa menggunakan data tahun sebelumnya,” ujarnya di Yogyakarta melansir Antara, Jumat (3/12).

BACA JUGA:  Walau APBD Terpangkas, Pemkot Yogya Tetap Kembangkan Pariwisata

Pernyataan Maryustion ini merujuk pada Peraturan Wakil Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pedoman Pendataan Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial Kota Yogyakarta.

Dalam beleid itu menyatakan, pendataan bisa dilakukan minimal dua tahun sekali, kecuali ada bencana.

BACA JUGA:  Tambah Ilmu, Pemkot Yogya Tambah Zona Eiffel di Taman Pintar

Pada 2021, jumlah penduduk miskin di Kota Yogyakarta yang masuk ke dalam data KSJPS sebesar 48.269 jiwa atau 15.584 kepala keluarga (KK).

Angka itu naik sebanyak 8,53 persen dibanding tahun lalu.

BACA JUGA:  Malioboro jadi Heritage, 1.800 PKL akan Ditata Pemkot Yogyakarta

“Jumlah warga yang masuk KSJPS tidak akan mengalami perubahan. Bahkan bisa berkurang karena ada yang meninggal dunia atau pindah,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya