“Mudah-mudahan jumlahnya bisa ditambah karena sifatnya adalah relawan,” kata Octo.
Selain itu, tiap personel Redkar sudah tercatat di data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan memiliki nomor registrasi.
“Pengukuhan Redkar ini juga bukan hanya inisiatif kami tetapi juga amanat regulasi dari pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: Cegah Kebakaran di Kampung, DPRD Yogya Kawal Pembangunan Hidran
Menurut Octo, peran Redkar yaitu membantu penanganan jika terjadi kebakaran.
Octo menjelaskan, waktu respons yang dibutuhkan regu pemadam kebakaran sejak menerima telepon hingga tiba di lokasi kebakaran sekitar 11-13 menit.
BACA JUGA: Punya Proteksi Kebakaran, 5 Bangunan di Yogya dapat Penghargaan
Lama waktu itu bisa semakin bertambah 17-18 menit tergantung kondisi jalan.
Menurut Octo, waktu respons juga akan bertambah di lapangan untuk memperhitungkan reaksi masyarakat di tempat kejadian.
BACA JUGA: Wawali Yogyakarta Beri Bantuan Korban Kebakaran Notoprajan
“Di situlah Redkar menjalankan tugasnya,” tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News