
GenPI.co Jogja - Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Bobby Hamzar Rafinus mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengenai larangan demonstrasi di ruang terbuka.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
“Mudah-mudahan bisa ditambah lagi dengan proses pertemuan dengan para pegiat demokrasi, para akademisi,” kata Bobby, melansir Antara, Selasa (30/11).
BACA JUGA: Demonstrasi Dilarang, ORI DIY Menentang Keputusan Gubernur DIY
Hal itu dia katakan usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/11).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Pergub Nomor 1 Tahun 2021, ORI DIY-Jawa Tengah menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunannya.
BACA JUGA: Demo Dilarang, ORI DIY Minta Gubernur DIY Tinjau Ulang Beleid
Menurut mereka, dalam proses penyusunan Pergub tersebut tidak melibatkan masyarakat.
Laporan dari ORI DIY-Jateng itu langsung direspons Pemda DIY dengan menggelar diskusi bersama para stakeholder di Malioboro.
BACA JUGA: Kendalikan Aksi Demo, Pemprov DIY Kaji Keterlibatan Masyarakat
Bobby pun mengharapkan diskusi tersebut bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News