Pada Senin (29/11) DPRD dan Pemerintah Kota Yogyakarta menandatangani persetujuan tentang tiga raperda, yaitu Bangunan Gedung; Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi; serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Usai penandatanganan itu, Pemerintah Kota Yogyakarta diminta membuat aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota Yogyakarta paling lambat enam bulan setelah diterapkan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi yang mewakili Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, pengesahan raperda cukup mendesak agar sejalan dengan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi, DPRD Yogya Fokus Bangun Infrastruktur di 2022
“Misalnya untuk Raperda Bangunan Gedung karena ada regulasi di UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Kemudian, Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi berguna untuk mendukung Yogyakarta sebagai “smart city”.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Yogyakarta ini Minta Dispar Promosikan Kotagede
“Harapannya, terwujud tertib administrasi dan tertib aturan teknis saat membangun suatu bangunan sehingga terjamin keselamatan dan keamanannya,” tutupnya. (Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News