Terdesak UU Cipta Kerja, DPRD Kota Yogya Bahas 15 Raperda di 2022

Terdesak UU Cipta Kerja, DPRD Kota Yogya Bahas 15 Raperda di 2022 - GenPI.co JOGJA
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD Kota Yogyakarta tentang tiga raperda dan propemperda 2022, dalam rapat paripurna digelar Senin (29/11/21) . (Foto: ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Yohan mengatakan pihaknya akan membahas 15 rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2022.

“Ada beberapa pertimbangan terkait pemilihan rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas tahun ini, di antaranya untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja dan menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Oleg saat paripurna di DPRD Kota Yogyakarta, mengutip laman Antara, Selasa(29/11/2021) katanya.

Menurutnya 15 raperda di 2022 didominasi raperda inisiatif Pemerintah Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:  Pulihkan Ekonomi, DPRD Yogya Fokus Bangun Infrastruktur di 2022

Sebanyak tiga dari 12 raperda tersebut terkait APBD.

Sedangkan sisanya, tiga raperda yaitu inisiatif DPRD Kota Yogyakarta, Perlindungan Toko Rakyat, Sistem Informasi Penanggulangan Kebencanaan Daerah, dan Pembangunan Kepemudaan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kota Yogyakarta ini Minta Dispar Promosikan Kotagede

Sementara itu, raperda inisiatif Pemkot Yogyakarta seperti Pengelolaan Sampah; Retribusi Persampahan atau Kebersihan, Reklame; Kerja Sama Daerah.

Kemudian, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pasar; dan Rancangan Pembangunan Industri Kota.

BACA JUGA:  Cegah Kebakaran di Kampung, DPRD Yogya Kawal Pembangunan Hidran

Oleg memastikan Propemperda 2021 sudah memuat seluruh raperda yang akan selesai dibahas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya