Tanah Longsor di 3 Kecamatan, Kulon Progo Umumkan Tanggap Darurat

Tanah Longsor di 3 Kecamatan, Kulon Progo Umumkan Tanggap Darurat - GenPI.co JOGJA
Seorang warga di dekat longsoran tanah di kawasan Bukit Menoreh di Kabupaten Kulon Progo. (Foto: ANTARA/HO-TRC Girimulyo)

GenPI.co Jogja - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulon Progo, Joko Satyo Agus Nahrowi mengumumkan jika pihaknya menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi.

Status tanggap darurat itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 427/A/2021, yang berlaku sejak 18 November hingga 1 Desember 2021.

Joko mengungkapkan, keputusan itu dilatarbelakangi karena terjadi tanah longsor di tiga kecamatan, yaitu Kokap, Samigaluh, dan Girimulyo.

BACA JUGA:  5 Kecamatan Langganan Longsor, BPBD Kulon Progo akan Tambah EWS

Selain tiga kecamatan itu, Kalibawang, sebagian Pengasih, dan sebagian Nanggulan juga berpotensi tanah longsor.

Sedangkan kecamatan berpotensi banjir, meliputi Temon, Wates, Panjatan, Galur, Lendah, dan Sentolo.

BACA JUGA:  Jalan Nasional Banjir, DPRD Kulon Progo Desak Pemkab Bertindak

“Sehubungan dengan perubahan iklim dan cuaca ekstrem di Kabupaten Kulon Progo berdampak curah hujan tinggi, sehingga berpotensi terjadi bencana tanah longsor, banjir, dan angin kencang yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, maka kami menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi,” jelasnya di Kulon Progo, Jumat (26/11).

Dirinya menyebut, ancaman bencana masih tinggi dan memerlukan penanganan cepat dan tepat sesuai prosedur.

BACA JUGA:  7 Alat EWS Rusak, BPBD Kulon Progo Minta Ganti Baru ke BPBD DIY

Karena status ini, BPBD Kulon Progo pun bisa menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 sesuai kebutuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya