
GenPI.co Jogja - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendesak Kejaksaan negeri (Kejari) Kulon Progo menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring.
Pembangunan GOR tersebut telah menelan anggaran mencapai Rp13,4 miliar dari APBD Kulon Progo 2019 dan Rp98 juta dari APBD Kulon Progo 2018.
“Jangan hanya berhenti pada dua tersangka. Telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (26/11).
BACA JUGA: TPAS Penuh, DPRD Kulon Progo Dorong DLH Gencar Gerakan 3R
JCW berharap Kejari Kulonprogo mengusut tuntas kasus ini.
Kamba juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan kasus GOR Cangkring Kulonprogo ini.
BACA JUGA: 5 Kecamatan Langganan Longsor, BPBD Kulon Progo akan Tambah EWS
“JCW akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK agar melakukan supervisi sesuai kewenangan yang diberikan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejari Kulon Progo sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangkat yakni
BACA JUGA: Pembangunan GOR di Kulon Progo, 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi
Dua orang tersangka tersebut yakni inisial RS dan AN. Tersangka RS merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Cangkring.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News